News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan. Berikut adalah cara menghitungnya :

- Keterlambatan 1 bulan : PKB x 25 persen.

- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai catatan SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini