News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toko Online Penjual Pelat Nopol Dinas Palsu ke Pengemudi Fortuner Segera Diperiksa Penyidik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael, pengemudi Foertuner arogan di Jakarta Utara yang kedapatan memakai pelat nomor mobil dinas polisi yang ternyata palsu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mengusut aksi pengemudi Fortuner arogan di Jakarta Utara yang ternyata menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu yang dia beli dari toko online.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, polisi akan memeriksa pemilik toko online yang menjual pelat nomor dinas mobil polisi palsu tersebut.

Pengemudi Fortuner arogan yang aksi videonya viral tersebut bernama Michael (26). Dia mengaku membeli pelat dinas Polri palsu tersebut secara online seharga Rp 500 ribu dan kemudian dipasang di plat nomor Fortuner-nya.

"Minggu ini baru dipanggil, kemarin suratnya sudah dikirim," ujar dia, kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Meski begitu, ia tak menjelaskan secara pasti hari apa dilakukan pemeriksaan terhadap si penjual.

"Nanti dipastikan lagi, suratnya sudah dibuat dan diminta dipanggil minggu ini," katanya. Samian menuturkan, pihaknya memeriksa penjual untuk memastikan mengenai penjualan pelat dinas palsu.

"Untuk memastikan karena dia kan di story pembelian ada melalui marketplace-nya apa, dari marketplace siapa," ucap dia.

"Karena belum tahu juga ketahuan di situ. Itulah yang kami panggil ke marketplace itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," lanjutnya.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Beli Pelat Dinas Polri Palsu Secara Online, Digunakan Agar Aman Saat Berkendara

Samian mengatakan upaya itu dilakukan untuk mendalami unsur pidananya. "Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak, tentu butuh pendalaman lagi," tutur dia.

Baca juga: Sopir Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara 1 Tahun

Samian mengatakan, secara aturan pihak yang mengeluarkan pelat dinas adalah instansi terkait. "Kalau aturan sebenarnya, pelat nomor itu dikeluarkan oleh instansi. Tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu," katanya. 

Laporan reporter Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini