TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karoseri Adi Putro di Malang, Jawa Timur, resmi melarang pemasangan klakson telolet Basuri di bus-bus yang diproduksinya.
Larangan itu diumumkan langsung oleh Direktur Karoseri Adi Putro, David Jethrokusumo, dan diumumkan di akun Instagram pribadinya di @jethro7777 dan di akun Instagram Karoseri Adi Putro @adiputro_official.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Produksi R4 dan R6 serta Marketing R4 dan R6 PT Adiputrowirasejati dan ditandatangani tanggal 18 Maret 2024, disebutkan bahwa pemasan klakson telolet Basuri sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun.
Pemasangan klakson telolet di bus oleh pihak mekanik karoseri biasanya dilakukan atas permintaan pihak pengusaha bus/pembeli.
Klakson telolet ini bagian dari custom di bus yang mereka pesan ke karoseri.
Namun tak sedikit juga pengusaha bus yang memasang klakson telolet secara mandiri pada busnya setelah bus berada di garasinya.
Harga klakson telolet Basuri ini bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung pada merek, jumlah corong dan tombol nada suaranya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh operator bus agar tidak menggunakan klakson telolet ketika beroperasi di jalan.
Hal tersebut sebagai respons atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus PO Sinar Dempo dengan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan, rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan bus mengalami tekor angin.
Yakni, kehabisan pasokan udara yang bisa berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Hindari Razia Telolet, PO Megati Trans Copoti Klakson Basuri di Armada Busnya
Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.
Baca juga: Ini Lokasi Anak-anak Pemburu Klakson Telolet Basuri di Jabodetabek
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ujar Danto.