Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mendukung upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melarang pemakaian klakson telolet, terutama di bus-bus antar kota dan bus pariwisata.
Darmaningtyas mengatakan, faktor keselamatan menjadi alasan utama untuk mencegah kecelakaan. Dia mendorong aturan pelarangan klakson telolet perlu ditegakkan. Dengan begitu, masyarakat terutama orang tua tidak risau terhadap anak-anak yang mengejar bus atau truk berklakson telolet.
"Dengan alasan keselamatan, saya mendorong adanya larangan klakson telolet karena selama ini adanya klakson telolet itu mendorong anak-anak untuk melihat bus atau truk berklakson telolet itu," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Tribunnews, Senin (25/3/2024).
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Menurut Darmaningtyas, klakson telolet dapat menimbulkan gangguan lalu lintas.
Selain itu, juga menarik perhatian anak-anak yang dapat menjadi ancaman keselamatan antara pengemudi dan anak-anak itu sendiri.
"Sehingga kemudian menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas. Bahkan berdampak pada timbulnya korban kepada anak anak sehingga saya kira jauh lebih bagus jika itu dilarang," terang Darmaningtyas.
Baca juga: Soal Larangan Klakson Telolet, Isuzu Usulkan Masuk di Aturan SRUT: STNK Bisa Nggak Keluar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau setiap operator bus tidak menggunakan klakson telolet yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.
Baca juga: Hindari Razia Telolet, PO Megati Trans Copoti Klakson Basuri di Armada Busnya
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3), menyatakan imbauan ini didasari pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menjelaskan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.
Baca juga: Karoseri Adi Putro Larang Mekaniknya Pasang Klakson Telolet Basuri
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto.