Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut minibus Daihatsu Granmax rombongan pemudik di Km 58 Tol Jakarta - Cikampek yang membuat mobil terbakar hebat dan menewaskan 12 penumpang beserta pengemudinya Senin pagi ini, 8 April 2024 membuktikan betapa pentingnya menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap kendaraan.
Kebakaran pada kendaraan pasca kecelakaan bisa dihindari atau ditangani dengan cepat jika masing-masing kendaraan dilengkapi dengan APAR dan pengemudi/penumpang sigap melakukan pemadaman.
Sayangnya, penggunaan atau kepemilikan APAR di setiap unit mobil belum banyak dan sering dikesampingkan oleh pemilik mobil produksi di bawah tahun 2020.
Pemerintah sendiri sudah mewajibkan kepemilikan APAR di setiap mobil melalui Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Selain itu, ada juga Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Aturannya sudah disahkan pada 2020.
Sekarang, setiap produsen mobil telah melengkapi produk buatannya yang dijual ke masyarakat dengan kepemilikan APAR.
APAR berfungsi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran yang masih kecil. Saat ada potensi kebakaran pada kendaraan, api yang timbul bisa dipadamkan langsung menggunakan APAR yang tersedia di mobil.
Baca juga: Polisi Sulit Identifikasi, 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Km 58 Tol Japek Akibat Luka Bakar Hebat
Menurut website penyedia APAR, Servvo, produk paling tepat untuk mobil ialah APAR dengan desain minimalis berukuran sekitar 1 kg. Selain itu, dengan desain minimalis APAR juga harus mudah di gunakan.
Baca juga: Lalu Lintas Arah ke Cikampek Padat, Imbas Kecelakaan Maut Km 58 Jalan Tol Japek
Khusus untuk mobil, Servvo sendiri memiliki produk VE-EX, APAR berukuran 1 kg. VE-EX banyak digunakan di mobil-mobil keluaran tahun 2021 hingga sekarang.