News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asuransi untuk Mobil Listrik, Risiko Apa Saja yang Bisa Dicover?

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang memberikan perlindungan risiko untuk mobil listrik.

“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” jelas Linggawati Tok.

Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya.

Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.

"Selain itu, kami menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai," katanya.

Baca juga: TIps agar Tidak Ribet Klaim Asuransi Mobil

Linggawati Tok menyatakan, implementasi ESG menjadi salah satu upaya strategis dalam menjalankan bisnis berkelanjutan sehingga GEGI dengan produk properti juga memberikan jaminan asuransi terhadap solar panel yang dipasang di rumah ataupun industri, bangunan, dan isi bangunan dari berbagai risiko.

Meliputi risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan risiko-risiko lain yang tidak dikecualikan di dalam polis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini