“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” jelas Linggawati Tok.
Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya.
Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.
"Selain itu, kami menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai," katanya.
Baca juga: TIps agar Tidak Ribet Klaim Asuransi Mobil
Linggawati Tok menyatakan, implementasi ESG menjadi salah satu upaya strategis dalam menjalankan bisnis berkelanjutan sehingga GEGI dengan produk properti juga memberikan jaminan asuransi terhadap solar panel yang dipasang di rumah ataupun industri, bangunan, dan isi bangunan dari berbagai risiko.
Meliputi risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan risiko-risiko lain yang tidak dikecualikan di dalam polis.