TRIBUNNEWS.COM - Bus nahas PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater Subang, dan menyebabkan 11 orang meninggal dunia, Sabtu petang lalu, 11 Mei 2024 diduga sudah enam kali berganti pemilik.
Akun Instagram @explorebuslovers mengungkap, bus Trans Putera Fajar tersebut awalnya merupakan armada yang dioperasikan oleh PO SAN, Bengkulu.
Bus kemudian dijual kepada PO Aldo Trans. Dari PO Aldo Trans, bus kemudian berganti pemilik ke PO Jaya Guna Hage, Wonogiri.
Dari PO Jaya Guna Hage, bus ini kemudian berpindah pemilik ke PO Putera Pandawa Karya (PPK) lalu berpindah pemilik ke PO Maulana Trans.
Bus sudah berganti status kepemilikan ke PO Trans Putera Fajar, saat bus tersebut mengalami nahas, terlibat kecelakaan di kawasan Ciater, Subang saat membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok pulang dari acara perpisahan di Bandung, Sabtu petang.
Akun Instagram @explorebuslovers menulis:
"Berikut beberapa yang menggunakan Bus Tersebut : Po.Siliwangi Antar Nusa (SAN) - Po.Aldo Trans - Po.Jaya Guna Hage - Po.Putera Pandawa Karya (PPK) - Po.Maulana Trans - Po.Trans Putera Fajar
banyak blunder dari sisi bis yg laka semalem di ciater, dari pihak penyewa itulah resiko dari milih bis yg penting murah, banting harga dari rate pasaran bis pariwisata
Minus bisnya
Bis dah tua buat wisata max 15 tahun atau maksimal produksi 2009, ini sasis 2006
Bis AK1 mesin depan yg aslinya discovery di SRUT, dah rombak jauh dari aslinya
Surat3 mati
KIR mati
Surat atas nama PT di wonogiri, dipakenya brand apa di daerah lain."
Pada postingan tersebut, akun Instagram @explorebuslovers menyertakan foto bus Trans Putera Fajar saat masih dioperasikan oleh PO Jaya Guna Hage sebagai armada bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dengan registrasi plat nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Pada kaca depan bus masih terdapat tempelan stiker bertuliskan SAN dalam format italic, ciri khas stiker yang terdapat pada armada bus PO SAN, Bengkulu.
Surat KIR Bus Trans Putera Fajar Sudah Kadaluwarsa
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.
Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).