Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah juga memberikan insentif-insentif untuk berbagai sektor industri dan golongan masyarakat.
Khusus untuk pembelian mobil hybrid, pemerintah memberikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah diharapkan mampu membuat pasar elektrifikasi kian bagus.
"Kita berharap kalau market-nya bagus pasti diikuti oleh ekosistemnya, karena industri otomotif kita ini sebenernya industri yang sudah kuat, industri yang padat karya, padat modal dan padat teknologi, serta ekspor," tutur Bob di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Insentif Mobil Hybrid 3 Persen Berlaku untuk Model Impor
Menurut Bob, industri otomotif nasional sedang menuju elektrifikasi, hal ini harus didukung oleh pemerintah melalui insentif PPnBM.
Namun hal tersebut belum cukup untuk mengakselerasi pertumbuhan elektrifikasi, produsen juga perlu dukungan insentif. Apalagi untuk produsen yang sudah melokalisasi komponen-komponen penting dalam elektrifikasi.
"Sehingga Indonesia bisa cepat-cepat jadi basis produksi untuk elektrifikasi. Sekarang hybrid sama BEV itu marketnya 10 persen, hybrid-nya 6 persen dan BEV-nya 4 persen, kurang lebih 100.000 unit," jelasnya.
Ia menambahkan, saat market elektrifikasi suatu negara bisa mencapai 30 persen, percepatan pertumbuhan penjualan model ini akan semakin cepat.
"Pengalaman negara lain kalau porsi elektrifikasi 30 persen, dia akan mengalami akselerasi. Jadi kalau kita mau masuk akselerasi kita harus dorong sampe ke 30 persen. Hybrid itu jadi volume maker. Jadi hybrid sama BEV itu bahu-bahu membangun ekosistem. Itu sebenarnya yang kita harapkan," kata Bob.