News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan

Penulis: Rizka Rachmania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-22 14:01:15

Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.

Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.

3. Pembuatan paspor

Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaan 3 Kelas di BPJS Kesehatan Ini

Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.

Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.

Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian

- Layanan izin tinggal terbatas baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini