Itu berarti mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati harus peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
8. Sekolah
Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Sekolah atau satuan pendidikan yang masuk dalam instruksi presiden ini pun termasuk pendidikan formal maupun non-formal.
Baca Juga: Cara Mendapat Layanan Telemedisin Kemenkes saat Jalani Isolasi Mandiri
Nah Kawan Puan, itu tadi daftar layanan publik yang akan segera menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasinya.
Tunggu informasi selanjutnya ya, kapan layanan publik tersebut di atas akan mulai mensyaratkan BPJS Kesehatan harus dilampirkan saat proses administrasi.
(*)