News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Agar Tak Dipidana, JPPR Dorong KPU Segera Selesaikan Rekapitulasi Pileg

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif 2014 Provinsi Bengkulu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (28/4/2014). Rekapitulasi yang dihadiri seluruh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DKPP, pimpinan lembaga negara, perwakilan kementerian, serta para saksi dari partai politik tersebut diselenggarakan hingga 6 Mei 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amanat Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 memang menjelaskan bahwa dalam waktu paling lambat 30 hari setelah hari pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus mengumumkan hasil.

Dan dalam pasal 319 UU yang sama dijelaskan bahwa kalau KPU tidak bisa melakukan hal tersebut, maka ancamannya pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp60juta.

Nah, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin, kondisi ini tentu akan memicu situasi ketidakpastian. Dan pada ujungnya, dikhawatirkan bahwa pihak-pihak terkait seperti Partai Politik (Parpol), KPU, Bawaslu melakukan negoisasi dan kompromi.

"Termasuk juga kalau kemudian diambil alih oleh Presiden," ungkap Koordinator JPPR ini saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (7/5/2014).

Karena itu, agar Presiden tidak mengambil-alih peran KPU menetapkan hasil Pileg, menurut dia, JPPR mendorong KPU bisa menyelesaikan tugasnya. Karena ancaman pidana juga mengancam KPU.

"Kalaupun ada Perpres keluar, kita harapkan tak menunda tahapan pilpres. Kalau tahapan pilpres enggak molor, dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.

Lebih lanjut dia melihat kerumitan yang ada sekarang ini bisa menjadi evaluasi agar sistem penghitungan hasil pemilu lebih disederhanakan, dengan hasil yang lebih cepat bisa diketahui publik.

"Masalah di tingkat provinsi, kabupaten, harus benar-benar selesai dulu di daerah baru ditingkat pusat direkap," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini