TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah Ketua PPS Cilangkap Depok DS Atmayasa, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan, serta denda Rp 1 Juta, Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok juga memvonis Ketua Ranting PDIP Depok Agustiyan dengan pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 7 bulan serta denda Rp 1 Juta dalam sidang pidana pemilu di PN Depok, Kamis (5/6/2014) sore.
"Terdakwa Agustiyan terbukti secara sah dan meyakinkan mengurangi suara peserta pemilu sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 7 bulan dan denda Rp 1 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Djauhar Setiyadi dalam pembacaan vonisnya di PN Depok, Kamis sore.
Djauhar didampingi dua Hakim Anggota Lucy Ermawati dan Ety Koerniati. Djauhar menambahkan dengan vonis ini maka terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, kecuali ada putusan hakim yang menetapkan lain, selama 6 bulan atau masa percobaannya.
"Dan saat itu, jika terpidana tidak membayar denda Rp 1 Juta maka diganti kurungan 2 bulan," katanya.
Setelah mendengar vonis hakim, Agustiyan mengaku pikir-pikir, saat ditanya Hakim apakah akan banding dengan vonis atau putusan yang diberikan. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," katanya.
Menurut Djauhar, jika dalam masa 3 hari tidak ada laporan dari terdakwa maka terdakwa dianggap menerima atas putusan tersebut.
Agustiyan dan Atmayasa dianggap bersekongkol melakukan manipulasi perolehan suara dari 92 TPS di Cilangkap, Depok.
Keduanya dijerat Pasal 309 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 Juta.(bum)