News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Pembentukan Pansus Pilpres untuk Ungkap Kekurangan UU Pemilu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengetuk palu usai memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memberikan peluang evaluasi pelaksanaan Pemilu 2014.

Pembentukan Pansus tersebut juga bisa mengakhiri konflik politik walau MK telah membuat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya kira ini bisa mengakhiri konflik berkepanjangan meskipun putusan MK sudah ada sudah final dan mengikat. Meskipun ada Pansus tidak bisa mendelegitimasi hasil Pemilu karena ini proses politik. Proses hukum sudah selesai," ujar Tim Asistensi Divisi Humas Bawaslu, Saparuddin, saat diskusi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Pembentukan Pansus juga memberikan peluang mengungkap fakta-fakta kecurangan Pemilu yang tidak terungkap saat persidangan di MK.

Dengan demikian, kelemahan-kelemahan atau kekurangan dalam Pilpres kali ini terkait aturannya bisa diperbaiki aturan perundangannya pada Pemilu 2019 mendatang.

"Banyak yang harus dibenai terkait dengan undang-undang partai politik, penyelenggara pemilu, dan Undang-Undang Pemilu. Ini untuk kepentingan lebih besar. Dengan adanya Pansus Pilpres saya kira akan terungkap kelemahan undang-undang, penyelenggara Pemilu," ujar Saparuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini