"Itu di luar wewenang kami. Saya tidak tahu sistem siapa yang buat coba tanyakan ke dinas," ujarnya.
Eko menuturkan hanya diberitahu bagaimana mengoperasikan sistem tersebut. "Mengoperasikan pertama memberikan akun, memberi pelayanan apabila terjadi persoalan-persoalan proses pendaftaran, dan membantu masyarakat memberi solusi apabila tidak diterima di sekolah itu," terangnya.
Namun saat ditanya solusi, Eko hanya mengarahkan siswa ke sekolah yang masih kekurangan murid. Pihaknya juga menyarankan melalui jalur prestasi.
"Bisa saja di Semarang, bisa di luar Semarang. Sekolah mana yang kekurangan murid," tutur dia.
Kadisdik tak bisa ditemui
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Jateng Jumeri, tak bisa ditemui wartawan di kantornya. Padahal mobil dinasnya berpelat H 39 tampak parkir di depan pintu masuk kantor Disdik Provinsi Jateng.
Ombudsman Regional Jawa Tengah juga gagal menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.
Akhirnya wartawan ditemui oleh Sekretaris Dinas Sulistyo untuk menemui awak media.
"Sebelum kami menentukan zonasi. Kami minta dulu sekolah-sekolah mana saja kelurahan yang terdekat dengan sekolah," kata Sulistyo.
Pendataan tersebut, kata diminta sejak bulan Februari 2019. Data itu ditarik dan dibahas pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing Kabupaten/Kota.
"Kemudian pihak sekolah mengukur jarak menuju sekolah tersebut dengan menggunakan jalur yang benar," imbuhnya.
Terkait jarak Gedawang dengan SMA 1 Purwantoro, dirinya menuding kesalahan ada di sekolah. Pihaknya meminta untuk menanyakan langsung ke kepala sekolahnya.
"Dulu beri masukan berapa? Benar tidak datanya," katanya.
Dia menolak kesalahan sistem berada dari dinas. Namun saat ditanya data MKKS, pihaknya mengaku tidak memiliki.