Pada 3 Juli 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima: Guru Penggerak. Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching.
“Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan,” tutur Mendikbud.
Selanjutnya, pada 3 November 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenam: Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.
Mendikbud mengatakan Merdeka Belajar Episode Keenam lahir dengan fokus pada pembangunnan SDM unggul di jenjang pendidikan tinggi. “Perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta harus bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia,” terangnya. Menutup taklimat media, Mendikbud mengingatkan pentingnya mengingat cita-cita bersama.
“Tujuan Merdeka Belajar adalah pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Capaian Kebijakan di Masa Pandemi Covid-19
Pada masa pandemi Covid-19, Kemendikbud melakukan sejumlah terobosan yang dilakukan secara cepat dan masif. “Pandemi bukan penghalang bagi kita untuk terus melakukan terobosan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” terang Mendikbud.
Kemendikbud untuk pertama kalinya memberikan bantuan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk mengurangi dampak keterpurukan ekonomi sekolah nnegeri dan swasta. Mendikbud mengatakan, “krisis Covid-19 mengubah kebijakan Kemendikbud sehingga sekarang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan yang paling terdampak,” lanjut Mendikbud.
Di samping itu, Kemendikbud juga menghadirkan kurikulum dan modul pembelajaran dalam kondisi khusus untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Modul pembelajaran ini mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan siswa,” kata Mendikbud.
Selanjutnya, Kemendikbud juga terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid--19. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Mendikbud.
Kemendikbud memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Di samping itu, Kemendikbud telah memberikan bantuan subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar dan Penidikan Menengah, 374,836 PTK Pendidikan Tinggi, dan 48.000 pelaku budaya dan seni.