4. Masukkan NIK dan PIN yang didapatkan setelah melakukan validasi data.
5. Setelah itu, Konfirmasi Data Siswa dan Pilih Sekolah.
6. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
7. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
8. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
9. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online.
10. Setelah selesai, Finalisasi Data dan Klik "Daftar".
Demi kenyamanan penggunaan aplikasi website, disarankan untuk mengakses aplikasi melalui browser Chrome/Mozilla Firefox.
Lakukan pendaftaran paling lambat 2 jam sebelum penutupan, dikarenakan proses pengiriman OTP membutuhkan waktu dan bergantung pada perangkat WA-Blast.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait PPDB Online