Seseorang yang telah memenuhi kewajibannya, akan mendapatkan hak.
Contoh dari hak dan kewajiban adalah seseorang mendapatkan upah setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan atau dijauhkan.
Hal itu terjadi karena hak akan selalu muncul setelah adanya kewajiban.
Jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara republik Indonesia:
Berikut beberapa jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1. Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 Ayat (1) dan (2) adalah jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraan nya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.
Selain itu, pasal tersebut juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara ini.
2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 Ayat (1) adalah jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjujung hukum dan pemerintahan.
3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal tersebut memancarkan atas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.