9. Kebudayaan Nasional Indonesia
Ketentuan dalam pasal 32 Ayat (1) penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Sedangkan pada pasal 32 Ayat (2) menjelaskan ketentuan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
10. Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.
Ketentuan pasal 33 merupakan jaminan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
11. Kesejahteraan sosial
Masalah kesejahteraan sosial terdapat dalam pasal 34.
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Ketentuan dalam pasal tersebut adalah memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)