4. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal tersebut menjelaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan
5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menjelaskan ketentuan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
6. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) dan (2) menjelaskan ketentuan hak warga negara atas kebebasan beragama.
Maksud dari kebebasan beragama adalah bebas memeluk agama sesuai dengan keyakinan pribadi masing-masing.
7. Pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menjelaskan ketentuan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8. Hak mendapat pendidikan
Tujuan Negara Republik Indonesia tercermin dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan tersebut adalah pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada pasal 31 Ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.