TRIBUNNEWS.COM- Simak hak dan kewajiban warga negara Indonesia, lengkap dengan penjelasan dan jenis-jenisnya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia.
Sementara hak asasi manusia dan hak warga negara mempunyai pengertian yang berbeda.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
Sifat dari hak asasi yaitu universal, tidak terpengaruh stasus kewarganegaraan seseorang.
Sedangkan sifat dari hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.
Seseorang akan mendapatkan hak setelah kewajibannya dipenuhi.
Kewajiban sendiri dibagi menjadi dua yakni kewajiban asasi dan kewajiban negara.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
Kewajiban asasi, terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Sementara kewajiban negara dibatasi oleh status kewarganegaraan sesorang.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/MAK Kelas XII Kurikulum 2013, berikut penjelasan dan jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia:
Hak dan kewajiban negara adalah dua hal yang saling berhubungan.
Hak dan kewajiban negara mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.