Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung dengan menggunakan nomor kohir dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
- Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung adalah pajak yang dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir dan dapat dipindahkan kepada orang lain.
3. Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2:
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan keadaan subjek pajak.
- Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan objek pajak tanpa memandang keadaan subjek pajak.
4. Berdasarkan objeknya, pajak dibedakan menjadi 2:
- Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadapa perorangan/badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah diolah/diproses sehingga berubah dari sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan/badan yang mempunyai permukaan bumi (tanah dan air) dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)