- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan
pelaksanaan dalam penerapan.
Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis: hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya
1) Ius Constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Misalnya, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Ius Constituendum (hukum negatif): hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
1) Hukum material: hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya
1) Hukum yang memaksa: hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur: hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang).
Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
g. Berdasarkan wujudnya
1) Hukum objektif: hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif: hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h. Berdasarkan isinya
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum publik terbagi atas:
- Hukum Pidana: mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
- Hukum Tata Negara: mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum Tata Usaha Negara (administratif): mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
- Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil): hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.
Hukum privat terbagi atas:
- Hukum Perdata: hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
- Hukum Perniagaan (dagang): hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
Baca juga: Pengertian Modernisasi, Dampak Positif dan Dampak Negatifnya bagi Masyarakat
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar materi sekolah