TRIBUNNEWS.COM - Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai.
Selain itu, hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah.
Hal tersebut dikarenakan, hukum meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Dilansir collinsdictionary.com, hukum adalah sistem aturan yang dikembangkan masyarakat atau pemerintah untuk menangani kejahatan, perjanjian bisnis, dan hubungan sosial.
Dalam hukum, terdapat beberapa unsur yang perlu diketahui.
Selain unsur, dalam hukum juga telah diatur mengenai tugas serta penggolongan berdasarkan hal-hal tertentu.
Baca juga: Proses Terjadinya Hujan, Mulai dari Evaporasi hingga Turunnya Butir-butir Air
Baca juga: Pemanfaatan serta Peran Danau dan Sungai dalam Bidang Ekonomi: Dapat Dijadikan Tempat Rekreasi
Dalam Buku PPKN Kelas VIII, dijelaskan mengenai unsur, tugas, serta penggolongan hukum, berikut penjelasannya:
Unsur Hukum
Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, yakni sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.