Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan penyaluran BOS Madrasah tahap kedua agar bisa dicairkan lebih cepat. Untuk itu, diperlukan sinergi semua pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menyiapkan akselerasi pencairan BOS TA 2022 yakni Tim Bos Kemenag RI, pihak KPPN Kemenkeu dan pihak bank penyalur. Semoga keberkahan Ramadhan bisa kita rasakan bersama dan menyambut Idul Fitri dengan penuh suka cita,” tutupnya.
Baca juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah IPS Kelas 9 SMP Kurikulum 2013: 20 Soal Pilihan Ganda
Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak, Ini Link Mirror dan Kuota Formasi Tahun 2022
Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
Menurut Juknis BOS Kemenag 2022, berikut ini rincian dana bantuannya.
1. Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp 600.000 per siswa, per tahun
2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp 900.000 per siswa, per tahun
3. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 1.100.000 per siswa, per tahun
4. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp 1.500.000 per siswa, per tahun
Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana
Secara umum, mekanisme penyaluran dana dalam berbagai jenjang pendidikan di atas dilakukan sebagai berikut:
1. Penyaluran Dana BOP dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Raudlatul Athfal (RA) penerima dana.
2. Penyaluran Dana BOP menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 tahap dan dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada Rekening RA.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bantuan Sosial