TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).
Sementara, pengajuan akun untuk jenjang SMP telah dibuka mulai Senin (23/5/2022), hari ini.
Oleh karena itu, calon peserta dapat melakukan pengajuan akun secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.
Namun, calon peserta perlu memperhatikan beberapa syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Alur PPDB DKI Jakarta 2022: Simak Cara Daftar, Aktivasi dan Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta
Baca juga: Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak Keabsahan Dokumen untuk Pra Pendaftaran PPDB Jakarta
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat