News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jakarta telah dimulai pada Senin (23/5/2022) hari ini untuk jenjang SMP. Akses ppdb.jakarta.go.id untuk pengajuan akun.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).

Sementara, pengajuan akun untuk jenjang SMP telah dibuka mulai Senin (23/5/2022), hari ini.

Oleh karena itu, calon peserta dapat melakukan pengajuan akun secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.

Namun, calon peserta perlu memperhatikan beberapa syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Alur PPDB DKI Jakarta 2022: Simak Cara Daftar, Aktivasi dan Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta

Baca juga: Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak Keabsahan Dokumen untuk Pra Pendaftaran PPDB Jakarta

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini