- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang Mengikuti Pra Pendaftaran
CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) per 1 Juni 2021 dan:
1. CPDB bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun: