“Usul saya, hapus kuota untuk Covid dan bawa ke zonasi umum. Karena pasti akan banyak yang terdampak, bahkan yang tidak terdampak pun akan nyari surat keterangan terdampak Covid,” kata Warka.
Sementara, untuk jalur bina lingkungan juga harus dihapus karena rentan menimbulkan permasalahan saat PPDB. Apalagi sistem yang digunakan pada PPBD tahun 2021 lalu sudah dianggap berhasil.
Hal senada dikatakan anggota Komisi IV, AA Ariewangsa. Dia meminta agar jalur lingkungan dihapus karena rentan digunakan untuk memasukkan siswa oleh Perbekel maupun Lurah.
Namun, ia meminta agar jalur Covid-19 dipertahankan karena saat ini ekonomi belum pulih.
Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antarsemua anggota Komisi IV, akhirnya semua setuju untuk menghapus jalur Covid dan bina lingkungan dan menjadikannya jalur zonasi umum.
“Dengan menghapus dua jalur ini dan melebur menjadi jalur zonasi akan memudahkan kerja Disdikpora dan Kepala Sekolah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Wayan Duaja.
Selanjutnya, saran dari Komisi IV ini akan disampaikan Disdikpora ke Wali Kota Denpasar. Namun hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari Dinas Pendidikan terkait hal tersebut. (sup)
Baca juga: Musim Penerimaan Siswa Baru, Palsukan Alamat Orangtua Calon Siswa Kena denda Rp 75 Juta