News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal PPDB Sumut 2022 Lengkap dengan Jalur dan Link Pendaftarannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Sumut 2022, Berikut jadwal PPDB Sumut 2022 lengkap dengan jalur dan link pendaftarannya.

3. Jalur Prestasi

Adapun calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi.

Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:

- Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;

- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

Seleksi Prestasi untuk SMK, terdiri dari:

- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

4. Seleksi Jarak Domisili

Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor

Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 % (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 % (tiga puluh persen).

6. Jalur Zonasi (SMA)

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumut 2022

1. Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi Android" pada website ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

2. Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi

3. Calon peserta didik mengunduh Bukti Pendaftaran PPDB melalui aplikasi.

4. Sekolah kemudian melakukan verifikasi Data Calon Peserta Didik.

5. Cabang Dinas melakukan Verifikasi Data Calon Peserta Didik.

Apabila disetujui, maka registrasi Peserta Ddidik akan dimuat di portal PPDB.

6. Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi/website PPDB dan menunggu pengumuman Daftar Ulang ke Sekolah.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini