News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menag: Dana Pengembangan Madrasah Perlu Dikelola Hati-hati

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Menag mengapresiasi program yang bergulir sejak 2020 ini telah mengalami perkembangan luar biasa dan signifikan di tengah lajunya era digitalisasi.

"Kalau kita bicara lomba pintar-pintaran dengan sekolah lain, dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh madrasah, terutama anggaran, logikanya kita kalah dan tidak akan mampu mengejar sekolah-sekolah di luar Kemenag. Tetapi faktanya madrasah ternyata lebih unggul dibanding sekolah di luar madrasah," tegas Menag.

Capaian REP-MEQR

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani dalam laporan mengatakan REP-MEQR ini didanai dari pinjaman (loan) Bank Dunia yang harus diimplementasikan selama lima tahun, 2020 - 2024.

Program ini terdiri dari beberapa program yang dikemas dalam 4 komponen.

Pertama, penerapan sistem Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) secara nasional serta pemberian bantuan kinerja dan afirmasi madrasah.

Kedua, penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) melalui Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), Ketiga, pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru, Kepala Madrasah, dan tenaga kependidikan madrasah.

"Dan keempat penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan," ujar Ali Ramdhani.

Ia menjelaskan serapan anggaran REP-MEQR terus mengalami kenaikan selama tiga tahun pelaksanaan, yaitu: 42,04 persen (2020), 75,48% (2021), dan 90,28% (2022).

"Target serapan anggaran proyek untuk tahun 2023 minimal 95%," katanya

Dikatakan Ali Ramdhani capaian REP-MEQR tidak lepas dari arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas serta dari kerja keras dan kerjasama yang erat antara Kementerian Agama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan pihak Bank Dunia.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini