TRIBUNNEWS.COM - Berikut hukum pernikahan dalam islam, beserta dalil naqli dan tujuannya.
Menurut istilah syariat, nikah adalah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri, dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tertulis bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.
Dalam agama islam, terdapat lima hukum pernikahan yakni sunah, wajib, mubah, makruh, dan haram.
Selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai hukum pernikahan:
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya
Hukum Pernikahan
Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah atau boleh, tetapi hal ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu.
Berikut ini penjelasan ringkas mengenai hukum menikah:
1. Sunah
Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
2. Wajib
Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah, baik dari segi lahir maupun batin.
Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.