- Memotong kuku.
- Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
- Bersetubuh bagi suami istri.
- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Baca juga: Mengenal Makkah, Madinah, Haji dan Umrah yang Ada di bawah Penguasa Kerajaan Arab Saudi
Dam atau Denda Haji
Jamaah haji yang melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam atau denda.
Berikut ini macam-macam dam:
Apabila jamaah haji melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut:
- Mencukur rambut.
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian yang dijahit.
- Memakai wewangian.
- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.
Maka dam yang harus dibayar adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin.