- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Menentukan titik lokasi rumah
- Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)
Baca juga: Cara Verifikasi Rapor PPDB Jatim 2023, Ditutup Malam Ini Jumat, 9 Juni 2023 Pukul 23.59
Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester
- Lengkapi data
- Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Menentukan titik lokasi rumah