News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2023

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman untuk Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 - Berikut syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 yang akan dibuka mulai Senin, 12 Juni 2023.

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

- Menentukan titik lokasi rumah

- Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)

Portal PPDB Jatim 2023 -  (ppdbjatim.net)

Baca juga: Cara Verifikasi Rapor PPDB Jatim 2023, Ditutup Malam Ini Jumat, 9 Juni 2023 Pukul 23.59

Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester

- Lengkapi data

- Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)

- Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

- Menentukan titik lokasi rumah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini