3. Pelaksanaan daftar ulang tidak dipungut biaya
4. Penetapan SPP dan biaya lainnya bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan harus melalui rapat dengan orang tua/wali siswa
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan diwajibkan menerima calon peserta didik dari keluarga miskin minimal 10 persen dari jumlah calon peserta didik yang diterima dengan fasilitas bebas biaya dan/atau keringanan biaya
6. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- menunjukkan kartu pendaftaran asli
- menunjukkan bukti tanda diterima; dan
- persyaratan lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca juga: PPDB Kacau, Kemendikbudristek: Pemda Paling Mengetahui Soal Pelaksanaan PPDB
Jadwal PPDB Kabupaten Bandung 2023 SMP:
1. Pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua: 19 - 24 Juni 2023
2. Tes kompetensi/kemampuan: 26 - 28 Juni 2023
3. Verifikasi data: 1 - 12 Juli 2023
4. Pendaftaran jalur zonasi: 3 - 8 Juli 2023
5. Pengumuman kelulusan: 13 Juli 2023
6. Daftar ulang: 14 - 15 Juli 2023
7. Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB 2023