News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp 2.050 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Soal Wakaf Saham

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Wakaf. Simak penjelasan lengkap mengenai wakaf saham.

Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa. Sehingga harus melalui perusahaan efek dan broker saham.

Saat ini kata Nadiyya , pihaknya berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

 "Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas," katanya.

Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Data dari IDX menunjukkan, dari sisi transaksi, per 9 September 2024, secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76 persen dari total volume transaksi di BEI. 

Mengenal Wakaf Saham: Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya.

Pengertian Wakaf Secara Umum

Sebelum membahas mengenai wakaf saham, perlu dipahami pengertian wakaf secara umum.

 Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat.

Hal yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan.

Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.

Sehingga, bisa dipahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah).

Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini