News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif Bagian 2 Pelatihan Madrasah PINTAR Kemenag

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 - Kunci jawaban Modul 3.5 PINTAR Kemenag  Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah, pelatihan MOOC.

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah PINTAR Kemenag.

Soal dan kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 berikut adalah materi Pelatihan Mandiri bersertifikat Kementerian Agama di platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal latihan Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah section 3: Kelompok Inti di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu. 

Artikel ini akan menyajikan kunci jawaban 10 soal Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dapat dipakai guru untuk mengoreksi hasil belajar.

Berikut 10 soal dan kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah Pintar Kemenag, berikut ini.

Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah PINTAR Kemenag

1. Pernyataan yang tepat dalam sikap yang mencerminkan pendidikan inklusif yaitu …

A. memberikan kebutuhan belajar hanya kepada peserta didik tertentu.
B. mengorbankan peserta didik non disabilitas untuk memberikan dukungan kepada peserta didik penyandang disabilitas.
C. menempatkan peserta didik di kelas tanpa dukungan dan pelayanan yang mereka butuhkan agar sukses belajar.
D. semua pintu madrasah, kelas, dan aktivitas madrasah terbuka untuk semua anak, dan mereka mendapat semua dan setiap kesempatan untuk di ikutsertakan dengan temannya.

Kunci Jawaban: D

2. Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu …

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
B. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
C. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Kunci Jawaban: D

3. Tujuan pendidikan inklusif adalah ….

A. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, dan  relevan.
B. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.
C. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau dan efektif.
D. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau.

Kunci Jawaban: A

Baca juga: Jawaban 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Bagian 2 PINTAR Kemenag

4. Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang pendidikan inklusif, kecuali …  

A. Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1948 (Universal Declaration of Human Rights).
B. Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
C. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All).
D. Deklarasi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, 1994 (The Salamanca Declaration on Inclusive Education).

Kunci Jawaban: B

5. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan …

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini