6. Klik "Lanjut" untuk memulai periode tahunan.
7. Setelah konfirmasi, periode tahunan Pengelolaan Kinerja Guru berhasil dimulai.
Alternatif Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru bagi Kepala Sekolah
1. Akses situs guru.kemendikdasmen.go.id melalui browser untuk masuk ke Ruang GTK
2. Gunakan Akun Belajar.ID Anda (email & password SIMPKB) untuk login
3. Arahkan kursor ke pojok kanan atas atau tanda panah ke bawah di samping nama kepala sekolah
4. Pilih Ganti Periode
5. Pilih periode yang diinginkan yaitu Januari - Desember 2026
6. Klik Pilih
Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru bagi Guru
Setelah kepala sekolah sudah memulai periode baru untuk Pengelolaan Kinerja Guru, maka guru dapat memulai untuk membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk periode baru.
Berikut merupakan panduan untuk guru dapat berpindah periode pada Pengelolaan Kinerja Guru:
1. Klik menu Guru sebagai Pegawai
2. Selanjutnya, guru dapat berpindah antar periode sesuai dengan yang ingin Anda kerjakan dengan klik tekan nama Anda di pojok kanan atas dan pilih "Ganti Periode".
3. Pilih periode Pengelolaan Kinerja, lalu klik Pilih untuk berpindah ke periode Pengelolaan Kinerja yang akan dipilih.
4. Guru telah berhasil pindah ke periode yang sudah dipilih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan