Namun, dia juga tetap melancarkan komunikasi politik dengan partai politik.
"Jadi, jalur independen pun kami usahakan, komunikasi dengan partai politik juga kami lakukan. Semua berjalan dan masih berproses," jawab Ismeth dengan gayanya yang santai.
Menurut Arison, selain Ismeth-Irwan Nasir, pasangan calon yang pernah mengambil formulir untuk maju melalui jalur non partai politik alias independen di KPU adalah Zubir Amir dan Efendi.
Tetapi, keduanya pun tidak memasukkan berkas dukungan hingga jatuh tempo.
"Dengan ini pemilihan serentak Rabu, 23 September 2020 khususnya Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepri dipastikan tanpa calon perseorangan," ungkap Arison.
Arison menilai kondisi ini berbanding terbalik dengan tujuan atau niat awal diperkenankannya orang per orang tanpa dukungan partai politik untuk maju sebagai calon pemimpin di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Dia menambahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merestui calon independen adalah upaya pemenuhan hak politik masyarakat untuk dapat dipilih.
Keputusan itu merupakan solusi atas berbagai dinamika pencalonan melalui partai politik dan munculnya calon tunggal yang pada masa itu belum menemukan solusi "kotak kosong".
"Kondisi ini menjadikan Pilkada Kepri hattrick atau ke tiga kalinya tidak diikuti oleh calon perseorangan sejak Pilkada 2010," tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.
Baca: UPDATE Jumlah Warga Jepang Terinfeksi Virus Corona, 4 WNI Kru Diamond Princess Masih Dirawat di RS
Baca: Jenazah Khoirunnisa Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya Ke-13
Batas Pengumpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan batas akhir penyerahan dukungan perorangan atau independen sebagai bakal calon (Bacalon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Batas akhir tersebut, yakni untuk Balon Provinsi pada 20 Febuari, dan Kabupaten/Kota 23 Febuari 2020.
"Jadwal penyerahan dimulai 16 Febuari untuk provinsi, dan 19 febuari Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Kepri Widyono Agung, Jumat (14/2/2020).
Disampaikannya, sampai saat ini dimulai dari data calon perseorangan per 29 Januari 2020 yang sudah mendapatkan user name dan pasword Silon di provinsi ada empat nama.
Baca: Masker Bukan Cara Terbaik Cegah Virus Corona, Jaga 3 Hal Ini, Jangan Sedih dan Stres