TRIBUNNEWS.COM, KEPRI - Komisioner KPU Kepri Arison memastikan dalam Pemilihan Gubernur Kepri 2020 ini tak ada calon yang maju lewat jalur independen.
"Yang awalnya mendaftar sebagai perseorangan, sampai batas akhir tidak ada yang menyerahkan. Artinya tidak ada yang maju melalui jalur independen," ujar saat dihubungi Tribunbatam.id, Jumat (21/2/2020).
Diketahui, batas akhir penyerahan syarat perseorangan sesuai jadwal pada 20 Febuari 2020 lalu.
Bagaimana dengan bakal calon dari Kabupaten/Kota yang sudah mendaftar?
"Sampai saat ini juga belum ada laporan adanya bakal calon yang menyerahkan. Kalau batas penyerahan di tingkat Kabupaten/Kota dua hari lagi, 23 Febuari mendatang," ucapnya.
Arison mengatakan, sejak 2010, jalur independen memang belum pernah terlihat sebagai peserta pilkada daerah.
"Sampai penyelenggaraan kali ketiga ini, belum ada satu pun calon dari independen," ucapnya.
Baca: Sama-sama di Jawa Timur, Kasus Pedofilia di Sekolah ada Kaitannya dengan Gay Tulungagung?
Baca: Inilah 2 Opsi Penjemputan 74 WNI di Kapal Diamond Princess, Mana yang Lebih Baik?
Ismeth Abdullah Gagal Maju Lewat Jalur Independen
Langkah Ismeth Abdullah dan Irwan Nasir untuk maju ke Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Pilgub) Kepri melalui jalur non partai politik akhirnya pupus.
Pasangan calon ini tidak memasukkan berkas dukungan masyarakat hingga batas akhir sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.
Setidaknya mereka memasukkan berkas dalam bentuk pernyataan dan tanda tangan mendukung yang dilampiri kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Untuk konteks Kepri, jumlah dukungan paling sedikit 122.943 dan tersebar di 4 kabupaten/kota.
"Namun, hingga batas akhir pengumpulan berkas dukungan, 20 Februari 2020 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," kata Arison, Ketua Divisi Tekni Penyelenggaraan di KPU Provinsi Kepri, Jumat (21/2/2020) siang.
Ismeth sendiri ketika berkunjung ke Kantor Tribun Batam, Kompleks MCP Industrial Jalan Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pernah mengungkapkan keinginannya untuk maju melalui jalur independen.
Baca: Santer Isu Sule Lepas Status Duda April 2020 Mendatang, Rizky Febian Beberkan Fakta Baru
Baca: 74 ABK WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess Jepang akan Dijemput Naik Kapal Laut
Namun, dia juga tetap melancarkan komunikasi politik dengan partai politik.
"Jadi, jalur independen pun kami usahakan, komunikasi dengan partai politik juga kami lakukan. Semua berjalan dan masih berproses," jawab Ismeth dengan gayanya yang santai.
Menurut Arison, selain Ismeth-Irwan Nasir, pasangan calon yang pernah mengambil formulir untuk maju melalui jalur non partai politik alias independen di KPU adalah Zubir Amir dan Efendi.
Tetapi, keduanya pun tidak memasukkan berkas dukungan hingga jatuh tempo.
"Dengan ini pemilihan serentak Rabu, 23 September 2020 khususnya Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepri dipastikan tanpa calon perseorangan," ungkap Arison.
Arison menilai kondisi ini berbanding terbalik dengan tujuan atau niat awal diperkenankannya orang per orang tanpa dukungan partai politik untuk maju sebagai calon pemimpin di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Dia menambahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merestui calon independen adalah upaya pemenuhan hak politik masyarakat untuk dapat dipilih.
Keputusan itu merupakan solusi atas berbagai dinamika pencalonan melalui partai politik dan munculnya calon tunggal yang pada masa itu belum menemukan solusi "kotak kosong".
"Kondisi ini menjadikan Pilkada Kepri hattrick atau ke tiga kalinya tidak diikuti oleh calon perseorangan sejak Pilkada 2010," tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.
Baca: UPDATE Jumlah Warga Jepang Terinfeksi Virus Corona, 4 WNI Kru Diamond Princess Masih Dirawat di RS
Baca: Jenazah Khoirunnisa Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya Ke-13
Batas Pengumpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan batas akhir penyerahan dukungan perorangan atau independen sebagai bakal calon (Bacalon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Batas akhir tersebut, yakni untuk Balon Provinsi pada 20 Febuari, dan Kabupaten/Kota 23 Febuari 2020.
"Jadwal penyerahan dimulai 16 Febuari untuk provinsi, dan 19 febuari Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Kepri Widyono Agung, Jumat (14/2/2020).
Disampaikannya, sampai saat ini dimulai dari data calon perseorangan per 29 Januari 2020 yang sudah mendapatkan user name dan pasword Silon di provinsi ada empat nama.
Baca: Masker Bukan Cara Terbaik Cegah Virus Corona, Jaga 3 Hal Ini, Jangan Sedih dan Stres
Baca: Bamsoet Yakin RUU Ketahanan Keluarga Akan Dibatalkan
"Ada bernama Zubir Amir, Efendi, Ismeth Abdullah dan Irwan," ujarnya.
Sementara itu, untuk Kota Batam ada Rian Ernest Tanudjaja, Yusiani Gurusinga, Sukarno, Bambang Apriantoro, Zukriansyah, dan Eka Anita Diana.
Untuk di Kabupaten Karimun, ada Sarifuddin, dan Mecky Dewancha. Kabupaten Anambas Fachrizal, Johari, Sarivan, dan Arman.
"Kalau di Kabupaten Lingga dan Natuna tidak ada yang mendaftar perorangan yang masuk Silon," kata dia. (tribunbatam.id/endra kaputra/Thomm Limahekin)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul HINGGA Batas Akhir Pendaftaran, Tak Ada Calon Independen Maju Pilgub Kepri 2020