News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilwali Surabaya

Hanya Dua Bakal Paslon Perseorangan yang Serahkan Syarat Pencalonan ke KPU Surabaya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Jalur Independen, M Yasin dan Gunawan saat menyerahkan syarat pencalonan ke KPU Surabaya, Minggu (23/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengonfirmasi hanya ada dua Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang telah menyerahkan persyaratan pencalonan perseorangan sampai hari Minggu (23/2/2020).

Dua Bakal Paslon tersebut adalah M Sholeh-Taufik Hidayat dan M Yasin-Gunawan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan kedua bakal Paslon tersebut menyerahkan syarat pencalonan pada hari terakhir.

"Setelah ini nanti kita verifikasi syarat minimal. Sesuai prosedur kami hitung satu persatu syarat dukungan yang mereka serahkan itu," ucap Kholid, Senin (24/2/2020).

Baca: Pulang Liburan Keliling Dunia, Raffi Ahmad Tancap Gas Langsung Kerja

Baca: Klarifikasi Ruben Onsu Terkait Bullying pada Betrand Peto: Tak Marah, Hanya Bisa Menangis

Untuk itu, Kholid belum bisa menentukan, apakah persyaratan pencalonan perseorangan yang telah diserahkan kepada KPU Surabaya tersebut diterima atau ditolak.

"Kami harus menyelesaikan hitungannya terlebih dahulu. Semoga tidak sampai tanggal 26 karena itu batas akhir, akan kami kebut hari ini," lanjutnya.

Terkait kekurangan berkas pada saat penyerahan persyaratan, baik Sholeh-Taufik maupun Yasin-Gunawan telah melengkapinya.

"Sholeh-Taufik sudah memenuhi persyarat minimal di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sedangkan Yasin-Gunawan sudah melengkapi foto copy B 1.1 KWK yang kemarin kurang," lanjutnya.

Penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2020 dari Kemendagri kepada KPU RI, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dengan ini, 3 bakal pasangan calon lain yang telah mengambil username Silon namun tidak menyerahkan syarat pencalonan dipastikan gugur.

Tiga bakal Paslon tersebut adalah, Fatchul Muid-Tatik Efendi, lalu Usman Hakim-Sirojul Alam, dan Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hanya Dua Bakal Paslon Perseorangan yang Serahkan Syarat Pencalonan ke KPU Surabaya, Tiga Gugur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini