TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono akan membatasi atau bahkan meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik pada Pilkada 2020.
Dengan demikian, nantinya debat publik calon kepala daerah yang ditampilkan di televisi hanya akan menghadirkan peserta pilkada dan penyelenggara.
Pembatasan atau bahkan peniadaan kehadiran pendukung ini dilakukan oleh KPU untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. Sebab, Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi biasanya kan ada pasangan calon, ada penyelenggara, juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali. Nah, rencananya pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau kita batasi jumlahnya," kata Komisioner KPU, Ubaid Tanthowi dalam acara diskusi virtual yang digelar Rabu (10/6/2020).
Baca: Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Menangis saat Dengarkan Tuntutan Jaksa
Pramono mengatakan, selain menciptakan kerumunan, debat publik yang dihadiri pendukung kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.
Sebab, pendukung yang banyak kemungkinan menciptakan suasana riuh dan sorak sorai, sehingga mengganggu suara pendengar di rumah.
Rencana membatasi atau meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah dalam acara debat publik pilkada tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
PKPU itu dibuat untuk menyesuaikan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Protokol kesehatan yang kita susun ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara tapi mengatur setiap tahapan," ujar Pramono.
Pramono menambahkan, protokol kesehatan itu dirancang untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pilkada 2020 tak terkena penularan Covid-19, baik penyelenggara, peserta pilkada, maupun pemilih.
"Jadi stakeholder yang terlibat di dalam setiap tahapan pilkada itu kita atur protokol kesehatannya," kata dia.
KPU sudah menyerahkan PKPU soal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020 itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rancangan itu kini tinggal menunggu diundangkan pemerintah agar kemudian resmi diberlakukan.
Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Kamis, 11 Juni 2020: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
"Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal itu sudah siap. Tinggal menunggu diundangkan saja," kata Pramono.