News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Debat Publik Calon Kepala Daerah Hanya akan Menghadirkan Kandidat dan Penyelenggara, Tanpa Suporter

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono akan membatasi atau bahkan meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik pada Pilkada 2020.

Dengan demikian, nantinya debat publik calon kepala daerah yang ditampilkan di televisi hanya akan menghadirkan peserta pilkada dan penyelenggara.

Pembatasan atau bahkan peniadaan kehadiran pendukung ini dilakukan oleh KPU untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. Sebab, Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi biasanya kan ada pasangan calon, ada penyelenggara, juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali. Nah, rencananya pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau kita batasi jumlahnya," kata Komisioner KPU, Ubaid Tanthowi dalam acara diskusi virtual yang digelar Rabu (10/6/2020).

Baca: Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Menangis saat Dengarkan Tuntutan Jaksa

Pramono mengatakan, selain menciptakan kerumunan, debat publik yang dihadiri pendukung kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.

Sebab, pendukung yang banyak kemungkinan menciptakan suasana riuh dan sorak sorai, sehingga mengganggu suara pendengar di rumah.

Rencana membatasi atau meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah dalam acara debat publik pilkada tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

PKPU itu dibuat untuk menyesuaikan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Protokol kesehatan yang kita susun ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara tapi mengatur setiap tahapan," ujar Pramono.

Pramono menambahkan, protokol kesehatan itu dirancang untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pilkada 2020 tak terkena penularan Covid-19, baik penyelenggara, peserta pilkada, maupun pemilih.

"Jadi stakeholder yang terlibat di dalam setiap tahapan pilkada itu kita atur protokol kesehatannya," kata dia.

KPU sudah menyerahkan PKPU soal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020 itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rancangan itu kini tinggal menunggu diundangkan pemerintah agar kemudian resmi diberlakukan.

Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Kamis, 11 Juni 2020: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

"Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal itu sudah siap. Tinggal menunggu diundangkan saja," kata Pramono.

Ia juga mengatakan, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, KPU menyiapkan dua PKPU.

Salah satunya PKPU soal tahapan, program, dan jadwal pilkada itu.

Pramono mengatakan, draf rancangan PKPU ini sudah melewati seluruh proses yang diatur oleh undang-undang, seperti disampaikan dalam forum focus group discussion (FGD) hingga uji publik.

Uji publik digelar tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga, tetapi juga kampus, masyarakat sipil, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Draf PKPU ini juga sudah melalui proses konsultasi dengan DPR.

"Kemudian secara teknis hukumnya itu sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham tanggal 31 Mei 2020," tutur Pramono.

Baca: Sekolah Kedinasan di 6 Instansi Ini Resmi Dibuka, Catat Tanggal Pendaftarannya

PKPU lain yang disiapkan ialah soal pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam.

PKPU ini mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada 2020.

Pramono memastikan, protokol kesehatan yang diatur di PKPU itu telah disesuaikan dengan arahan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terhadap PKPU ini, KPU juga telah melakukan FGD dan uji publik. Saat ini, draf PKPU tersebut sedang menunggu konsultasi dengan DPR RI.

Pilkada 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.(tribun network/gle/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini