TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menjelaskan, angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan.
Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya 105.396.460 pemilih.
"Data Pemilih 270 Daerah Pemilihan 2020, DP4 sebanyak 105.396.460 pemilih. Data pemilih pemula tambahan sebanyak 456.256 Pemilih. Sehingga total DP4 105.852.716 Pemilih," ujar Viryan, di acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan launching pemilihan serentak 2020 yang digelar di kantor KPU RI, Kamis (18/6/2020).
Penambahan data 456.256 itu kemudian disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI.
Dijelaskan, angka itu diambil dari jumlah pemilih pemula, berusia 17 tahun, yang dapat menggunakan hak suara pada pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 atau mereka yang sudah menikah.
Adanya penambahan itu karena terjadi pergeseran hari pemungutan suara.
Semula pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun, mengalami pemunduran jadwal hingga akhirnya dilaksanakan pada 9 Desember 2020, mengingat adanya penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca: BBPLK Serang Sumbang APD untuk Penanganan Covid-19 di Cilegon
Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam kesempatan itu meminta para pemilih agar mencari informasi mengenai tahapan-tahapan di Pilkada 2020.
Salah satu sumber informasi tersebut, yaitu melalui media massa.
"Kami butuh support media mewujudkan pemilu yang baik, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Seluruh tahapan harus ditentukan kapan dimulai dan selesai. Dan, dikabarkan kepada seluruh pihak dengan baik," ujarnya.
Dia menambahkan kesuksesan Pilkada 2020 itu dapat tercapai atas kerja sama dari pihak penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih.
"Bukan hanya penyelenggara, tetapi peserta pemilu. Jangan sampai ada komplain. Kemudian, pemilih harus tahu kapan tahapan dilaksanakan sehingga bisa mengikuti proses jadwal tahapan dengan baik," tambahnya.
KPU RI telah memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 15 Juni 2020.
Baca: Gerak-gerik Tak Biasa Pria Penikam Ketua RT hingga Tewas, Ibu Pelaku: Suka Bengong di Depan Pintu
Hal ini sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.
KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020.
Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19. (tribun network/gle)