TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra sempat menyinggung wacana pemilu kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan diundur ke tahun 2027.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi membenarkan adanya wacana tersebut dari beberapa fraksi di Komisi II.
"Jadi wacana itu sudah dalam bentuk pendapat fraksi di Komisi II dalam rangka merumuskan penyusunan perubahan RUU Pemilu yang rencananya akan diusulkan oleh komisi II DPR RI. Jadi pemerintah tentu belum masuk dalam pembahasan ini," ujar Arwani, ketika dihubungi Tribun, Rabu (24/6/2020).
Arwani mengatakan ada dua pendapat dari fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI.
Salah satunya agar pemilu kepala daerah serentak tersebut digeser ke tahun 2027 secara serentak.
"Tapi ada yang berpendapat bahwa pemilu itu dinormalisasikan saja. Jadi keserentakan itu disesuaikan atau dikembalikan menjadi periode yang normal, jadi tidak serentak," ujarnya.
Baca: Mendagri Sebut Penanganan Covid-19 yang Dinilai Gagal Bisa Jadi Serangan Petahana di Pilkada 2020
Baca: KPK Bakal Temui Semua Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2020
Di sisi lain, politikus PPP tersebut meminta agar KPU saat ini fokus saja kepada persiapan pilkada serentak 2020 yang digelar 9 Desember mendatang.
Menurutnya, wacana mundurnya pemilu kepala daerah serentak tersebut merupakan domain dari DPR RI dan pemerintah. Bukannya KPU.
"Sekarang KPU menurut saya fokus saja di persiapan pilkada sekarang. Ya sekadar untuk intermezzo menyampaikan pilkada 2024 akan digeser ya nggak apa-apa, tapi domainnya kan bukan KPU. Ini kan domainnya DPR dan pemerintah, jadi posisinya seperti itu," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana memundurkan pemilu kepala daerah serentak dari 2024 ke 2027 masih dalam tahap kajian antara pemerintah dan DPR.
"DPR melakukan kajian, kami pun pemerintah melakukan kajian," kata Tito.
Menurut Tito, persoalan tersebut sama sekali belum dilakukan pembahasan, tetapi ke depan akan dibahas secara khusus.
"Nanti akan dibahas khusus itu, sekarang belum ada pembahasan. Untuk Pilkada berikutnya, Pemilu berikutnya itu diatur dalam paketĀ Undang-Undang Pemilu," kata Tito.
Baca: Mendagri Tito Karnavian Minta Sisa Anggaran Hibah Pilkada Segera Dicairkan
Baca: Soal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Komisi II DPR Minta KPU Fokus Urus Pilkada
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, wacana yang kini sedang digodok adalah memundurkan Pilkada Serentak yang awalnya dijadwalkan 2024 menjadi 2027.
Bukan memundurkan pileg dan pilpres dari 2024 ke 2027.
Arief mengatakan, wacana ini digodok dalam satu rangkaian dengan pembahasan revisi UU Pemilu.
"Masih wacana. Ini pilkada," kata Arief Budiman.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi juga menegaskan tidak mungkin pemilu nasional mundur jadi tahun 2027.
Sebab, dalam sejarah Indonesia belum pernah ada masa jabatan presiden atau wapres atau bahkan anggota DPR diperpanjang.
"Saya rasa tidak mungkin karena belum ada sejarahnya masa jabatan Presiden/Wapres, DPR dan DPD diperpanjang. Kalau diperpendek memang pernah," kata dia. (Tribun Network/dit/sen/wly)