News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Enam ASN di Halmahera Timur Dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Pilkada 2020.(Foto Istimewa/via https://apahabar.com)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 6 aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah daerah Halmahera Timur diduga melanggar netralitas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur menyerahkan dokumen hasil kajian temuan dugaan pelanggaran netralitas itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, pada Senin (27/7/2020).

Anggota Bawaslu Halmahera Timur, Basri Suaib, mengatakan 6 oknum ASN diduga melanggar netralitas dengan cara mengunggah foto pasangan calon, memberikan komentar dan like di media sosial terkait postingan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur dan memfasilitasi pemasangan baliho pasangan calon.

"Pelanggaran netralitas ASN berjenis, dan semua telah kami kirim berkas hasil temuan di lapangan ke KASN di Jakarta," kata Basri Suaib, dalam keterangannya di laman Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (28/7/2020).

Baca: Jokowi Temui Surya Paloh Minta NasDem Tidak Beri Rekomendasi kepada Adik Iparnya di Pilkada

Upaya penyerahan rekomendasi kepada KASN itu dilakukan melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nantinya, KASN akan membuat keputusan nasib ASN yang dilaporkan.

Sampai saat ini, jelang pelaksanaan Pilkada, pihaknya memproses 13 kasus dugaan netralitas ASN.

Dari 13 kasus, 6 kasus di antaranya ada keputusan KASN yang akan ditindaklanjuti bupati Halmahera Timur.

Baca: Lawan PDIP, Partai Demokrat Usung Kader di Pilkada Kota Besar

Basri menjelaskan dari 13 kasus yang ditangani terdapat 12 ASN dan 1 orang Kepala Desa (Kades), dan untuk ASN telah direkomendasikan ke KASN.

Menurutnya, pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa menunjukkan tingkat kerawanan paling tinggi dalam konteks politisasi birokrasi sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020.

Melihat tingginya pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa, Basri menambahkan sejak awal tahapan Pilkada, pihaknya sudah bersurat kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialiasi sampai di tingkat desa.

"Kami akan memproses temuan pelanggaran. Sejak awal, kami sudah menyurati pimpinan daerah termasuk sosialiasi kepada kepala desa dan perangkat, sebagi langkah pencegahan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini