Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pasangan Bakal Calon yang diusung PDI Perjuangan di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa membutuhkan usaha lebih bila menjadi pasangan calon tunggal di Pilkada Solo 2020.
Terlebih lagi, perilaku pemilih di tengah pandemi Corona belum bisa ditebak.
Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto menyampaikan seorang calon tunggal setidaknya harus bisa mengamankan 50 persen lebih suara.
"Calon tunggal menangnya harus 50 persen plus 1, lawan kertas kosong itu harus menang 50 persen plus 1," kata Agus kepada TribunSolo.com, Minggu (2/8/2020).
"Kalau lawan tandingnya perseorangan atau partai politik, berapapun nilai kemenangannya bisa langsung ditetapkan," tambahnya.
Itu termaktub dalam Ayat 1 Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 54 C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah."
Agus mengingatkan 50 persen plus satu suara sah itu bukan angka yang sederhana.
Apalagi, sejarah kotak atau kertas kosong menaklukkan pasangan calon pernah terjadi dalam Pilkada di Indonesia, sebut saja Pilkada Makassar 2018.
Pasangan yang diusung 10 partai politik harus takluk lantaran hanya bisa mengamankan 264.245 atau 46,77 persen suara sah.
Baca: Cucu Pakubuwono XII Bakal Jadi Lawan di Pilkada Solo, Gibran: Biar Pilihan Makin Banyak
Selain itu, popularitas dan modal sosial yang dimiliki Gibran, misalnya belum menjamin dirinya bakal menang melawan bumbung kosong.
"Misalnya sudah populer, punya modal sosial mungkin salah staunya anak seorang tokoh presiden, tidak ada jaminan di politik," jelas Agus.
"Karena 50 persen plus 1 tidak sederhana, kita juga tidak bisa memprediksi perilaku pemilih di tengah suasana seperti ini," terangnya.