News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Perludem: Pasangan Calon Tunggal Bukan Berarti Wajib Dipilih

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan hanya satu-satu pilihan bagi pemilih.

Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu memilih kotak kosong.

Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.

"Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan. Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal. Bukan berarti wajib dipilih," kata Titi, di sesi diskusi virtual Perludem "Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal", pada Selasa (4/8/2020).

Untuk itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat terkait ketentuan Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama. Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).

"Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat pada skema kolam kosong ini. Harus menghadirkan perlakuan setara calon tunggal dan kolom kosong," kata Titi.

Mengenai pesta demokrasi tingkat daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal itu, Titi mengungkapkan, banyak masyarakat tidak mengetahui apakah diperkenankan untuk menggunakan hak pilih terhadap kotak kosong.

Baca: Perludem: 31 Daerah Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020

"Pilkada Kota dan Kabupaten Tangerang, mereka dikira tidak tahu ada kolam kosong," tuturnya.

Dia menambahkan, fenomena pasangan calon tunggal itu muncul karena telah menjadi strategi baru untuk memenangkan Pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya.

"Beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu kehadiran calon tunggal. Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen pemilu DPRD. Berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan," tambahnya.

Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.

"Dari data yang kami olah 31 daerah calon tunggal, terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," kata Titi.

Sebanyak 31 daerah yang disampaikan Titi itu, diantaranya yaitu Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematan Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini