News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Politikus Gerindra: Jangan Ada ASN yang Tertekan Harus Memilih Inkamben di Pilkada

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dok.Kemenpar Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Komisi ASN (KASN) mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan netralitas ASN akan menjadi perhatian pihaknya, terutama di daerah incumbent.

"Soal netralitas ASN menjadi salah satu perhatian kami, terutama di daerah dimana incumbent kembali maju dalam pilkada," ujar Sodik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/8/2020).

Baca: 456 ASN Melanggar Netralitas Penyelenggaraan Pilkada 2020, Baru 189 yang Dikenakan Sanksi

Sodik menuturkan Komisi II Panja Pilkada telah bertemu dengan beberapa pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada, bersama dengan KPU dan Bawaslu.

Dia pun meminta agar semua elemen masyarakat dan lembaga terkait, hingga media turut berpartisipasi mengawal dan memantau perhelatan pilkada.

Sehingga masalah netralitas ASN bisa diminimalisir.

"Kami minta semua elemen masyarakat terutama lembaga terkait seperti MenpanRB, KASN, Mendagri, KPK, Bawaslu, media melakukan pengawasan, pemantauan dan tindakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Sodik.

Lebih lanjut, politikus Gerindra tersebut meminta adanya apresiasi kepada kampanye netralitas ASN.

Menurutnya hal itu harus terus disosialisasikan karena ada kemungkinan ASN mendapat tekanan untuk mendukung calon tertentu.

"Kampanye netralitas ASN perlu diapresiasi dan terus digalakkan, terutama untuk sosialisasi netralitas dan jaminan bagi ASN yang ingin netral. Karena ada juga ASN yang tertekan untuk mendukung suatu calon, biasanya calon incumbent (inkamben)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Komisi ASN (KASN) mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Menyoroti netralitas ASN, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mewakili institusi anti rasuah itu, mengungkapkan netralitas ASN menjadi aspek penting mengantisipasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini