News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KASN Ungkap Fakta 490 ASN Dilaporkan karena Lakukan Pelanggaran di 2020

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan fakta bahwa ada 490 ASN yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran selama tahun 2020.

Data tersebut diperbarui pada tanggal 19 Agustus 2020.

"Sebanyak 372 ASN telah diberikan rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas," kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8/2020).

Tasdik mengungkapkan dari data tersebut baru 194 ASN yang pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Atau sekitar 52,2 persen dari data keseluruhan.

Baca: Temukan 456 ASN Melanggar Netralitas, KASN: Ini Alarm bagi Pelaksaan Pilkada 2020

"194 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan menjatuhkan sanksi," katanya.

Ada 5 jabatan yang disebutkannya paling banyak melakukan pelanggaran.

Diantaranya yang paling tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) sebesar 27,1 persen, jabatan fungsional sebesar 25,5 persen.

Diposisi selanjutnya adalah jabatan administrator sebesar 14,9 persen, jabatan pelaksana sebesar 12 persen, serta kepala wilayah, baik itu camat atau lurah sebesar 9 persen.

Tasdik mengungkapkan terdapat top 10 instansi yang ASN-nya paling banyak melakukan pelanggaran, yakni Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bima, Kabupaten Banggai, serta Kabupatem Sukoharjo.

Para ASN melakukan pelanggaran yang beragam diantaranya melakukan pendekatan pada Parpol untuk mencalonkan diri atau orang lain.

Ada pula yang melakukan kampanye maupun sosialisasi ke media sosial dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada calon legislatif, maupun memasang spanduk atau baliho bakal calon kepala daerah.

Dari pelanggaran tersebut, ada juga oknum ASN yang membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan calon atau bakal calon kepala daerah.

"Pelanggaran terhadap azas Netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai pelanggaran hukum seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN, serta perumusan kebijakan yang menciderai kepentingan publik," katanya.

Ia mengimbau kepada ASN di seluruh Indonesia agar membangun kesadaran, kemauan, dan tanggung jawab ASN.

ASN diminta untuk tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini