News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Besok Pendaftaran Pilkada Dibuka, Berkas Pendaftaran Harus Steril

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah memperoleh dukungan resmi dari partai politik, maupun pasangan perseorangan yang sudah memenuhi syarat mulai Jumat (4/9) besok.

Pendaftaran akan dibuka selama 3 hari hingga Minggu (6/9) mendatang. Pendaftaran dilakukan oleh bakal calon kepala daerah di kantor KPU kabupaten/kota atau provinsi tergantung status bakal calon tersebut.

Terkait tata cara pendaftaran dan protokol kesehatannya, Komisioner KPU I Dewa
Kadek Wiarsa Rakasandi mengatakan, KPU sudah mengeluarkan dua Peraturan KPU
(PKPU) yang mengatur tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi
Covid-19. Dua aturan itu yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun
2020.

"Saya sampaikan sebagai gambaran umum tahapan pencalonan dan kaitannya dengan protokol kesehatan, ada 2 PKPU penting No 9 dan PKPU 10. Jadi mohon dibantu untuk mensosialisasikan PKPU ini.

Baca: Golkar Maksimalkan Peran Anggota DPRD Awasi Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada

Jajaran KPU di kabupaten kota dan provinsi juga harus mempedomani PKPU ini dengan baik, terutama di daerah-daerah mana saja yang
menyelenggarakan pilkada," kata Rakasandi dalam webinar sosialisasi pencalonan
Pemilu 2020, Rabu (2/9).

Rakasandi menjabarkan, dalam proses pendaftaran selama tiga hari itu, KPU sudah
menyiapkan aturan ketat agar bakal pasangan calon yang mendaftar mematuhi protokol kesehatan.

"Terkait protokol kesehatan mohon menjadi atensi, sebab dalam PKPU 6
sudah diatur bagaimana menyerahkan dokumen pendaftaran. Ini penting tata cara
mekanisme pendaftaran sehingga dapat berjalan lancar agar setara bagi paslon dalam
keadaan sehat aman, jadi ini sangat penting dilaksanakan," ucap Rakasandi.

Baca: Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Golkar Dorong Kadernya Kampanye Door to Door

KPU menerapkan aturan khusus untuk kegiatan penyampaian atau penyerahan
dokumen. Ketua KPU, Arief Budiman beberapa waktu lalu mengatakan, aturan khusus
itu dibuat untuk meminimalkan penyebaran virus corona melalui berkas
penyelenggaraan pilkada.

"Pada intinya sebelum berkas diserahkan kami berharap
berkas-berkas itu sudah dalam kondisi steril," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di
Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.

Arief menuturkan, dalam PKPU Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada, diatur bahwa
dokumen harus dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap cairan. Dokumen juga
harus disemprot disinfektan sebelum diserahkan.

Baca: Alasan Golkar Dukung Gibran di Pilkada Solo: Survei Dia Bagus, Kebetulan Anak Presiden

Petugas yang menerima dokumen juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, petugas mengenakan masker dan sarung tangan sekali pakai.

Jumlah orang dalam ruangan pendaftaran juga dibatasi. Ketentuan ini untuk
menghindari penumpukan orang dalam jumlah banyak saat menyerahkan dokumen.

"Pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan atau
perlengkapan secara fisik termasuk tim pendukung dilarang hadir atau berkerumun di
tempat penyerahan berkas dokumen," ungkap dia.

Meski begitu, KPU tak menyebut rinci berapa orang yang diperkenankan hadir saat pendaftaran bagi tiap pasangan calon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini