News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Bupati Halmahera Timur Meninggal Setelah Daftar KPU, Komisioner: Bisa Diganti 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video, detik-detik Bupati Petahana Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhdin Mabud pingsan saat orasi politik dihadapan pendukungnya, Jumat (4/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma’bud yang juga bakal calon petahana meninggal usai mendaftar di KPU pada Jumat (4/9) kemarin. 

Muhdin Ma'bud dan Anjar Taher diketahui diusung oleh sejumlah partai politik dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan partai politik yang telah mengusung almarhum dimungkinkan mencari pengganti. 

"Pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan dalam UU Pilkada dan PKPU Pencalonan, maka hal itu dimungkinkan," ujar I Dewa Raka Sandi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020). 

I Dewa Raka mengatakan hal tersebut tercantum di UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

"Kalau di UU No. 8 Tahun 2015 ada di Pasal 50 ayat 5," kata dia. 

Baca: Bakal Calon yang Diusung di Halmahera Timur Meninggal Dunia, PKPI Sebut Alternatif Ini

Merujuk pernyataan I Dewa Raka Sandi, UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 50 ayat 5 adalah sebagai berikut :

'dalam hal penetapan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, partai politik atau gabungan partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima.'

Sementara berdasarkan Perubahan Pertama Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017, terkait Penggantian Calon dalam Pasal 78 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud berhalangan tetap salah satunya adalah meninggal dunia. 

Berikut isi PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 78 ayat 2 :

Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan : 
a. Meninggal dunia; atau 
b. Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Mengenai hingga kapan batas waktu yang diberikan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti, I Dewa Raka Sandi mengutip Perubahan Ketiga PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 79 ayat 2.

Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon yang berhalangan tetap dapat dilakukan dengan dua opsi. 

"Pertama, sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan pasangan calon. Kedua, sejak penetapan pasangan calon sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara," tandasnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini